Ruang Lingkup

Ruang lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi pada dasarnya mencakup urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan yang menjadi kewenangan daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (khususnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan turunannya).

Secara garis besar, ruang lingkupnya meliputi:

1. Bidang Perindustrian

Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan industri provinsi.

Pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap industri kecil, menengah, dan besar.

Peningkatan daya saing, produktivitas, dan inovasi industri.

Fasilitasi pengembangan kawasan industri dan sentra IKM.

Dukungan terhadap penguatan struktur industri dan hilirisasi produk unggulan daerah.

Digitalisasi, standardisasi, dan sertifikasi produk industri.

2. Bidang Perdagangan

Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perdagangan dalam negeri dan luar negeri.

Pengembangan sistem distribusi dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok.

Pengawasan barang beredar dan perlindungan konsumen.

Pengelolaan sarana dan prasarana perdagangan (pasar rakyat, gudang, LPP, dsb.).

Fasilitasi ekspor-impor, promosi dagang, dan peningkatan akses pasar produk lokal.

Pengendalian dan monitoring stok barang kebutuhan pokok dan penting.