Informasi Perdagangan Internasional

Informasi SKA

Mengenal Surat Keterangan Asal (SKA), fungsi, manfaat, serta jenis formulir yang digunakan dalam kegiatan ekspor barang Indonesia.

Pengertian Surat Keterangan Asal

Certificate of Origin (COO)

Surat Keterangan Asal (SKA), atau biasa disebut Certificate of Origin (COO), merupakan sertifikat yang menerangkan asal barang atau komoditas yang diekspor. Sertifikat ini menyatakan bahwa barang ekspor berasal dari daerah atau negara pengekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerbitan dan penggunaan SKA didasarkan pada kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral, atau ketentuan sepihak dari negara pengimpor atau negara tujuan. Dalam kondisi tertentu, SKA wajib disertakan pada barang ekspor Indonesia untuk memenuhi persyaratan perdagangan internasional.

SKA/COO digunakan sebagai bukti bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan, dan/atau diolah di Indonesia sesuai dengan ketentuan asal barang yang berlaku.

Fungsi utama SKA: memberikan keterangan mengenai asal barang ekspor dan, untuk SKA preferensi yang memenuhi persyaratan, mendukung pemanfaatan fasilitas tarif bea masuk di negara tujuan.

Klasifikasi Dokumen

Jenis SKA (Surat Keterangan Asal)

SKA dibedakan menjadi dua kelompok berdasarkan fungsi dan fasilitas yang berkaitan dengan penggunaannya.

SKA Preferensi

SKA yang digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh fasilitas tarif preferensi, berupa pembebasan atau pengurangan bea masuk di negara atau kelompok negara tujuan, apabila persyaratan yang berlaku terpenuhi.

Daftar Form SKA

18 Formulir
01 Form A
02 Form D
03 Form AK
04 Form E
05 Form AJCEP
06 Form IJEPA
07 Form GSTP
08 Form AANZ
09 Form AI
10 Form ICC
11 Form COA
12 Form Handicraft
13 Form IP
14 Form IC-CEPA
15 Form IA-CEPA
16 Form AHKFTA
17 Form D-8
18 Form IM

SKA Non-Preferensi

SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan/atau dokumen penyerta yang menerangkan asal barang ekspor untuk memenuhi persyaratan memasuki wilayah negara tertentu.

Daftar Form SKA

4 Formulir
01 Form B
02 Form ICO
03 Form TP
04 Form Anexo III
Kembali ke atas
```