SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS TATA CARA PENGISIAN DATA IKM MELALUI SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASI
Penulis : Admin || Tgl : 15-March-2023 | 22:59

Senin 13 Maret 2023,

Sebagai mana  amanat Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pasal 64 ayat (1) dan (2) menyatakan “setiap perusahaan Indusri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota. Data industri dimaksud disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).  SIINas menurut Pasal 1 Undang-undang dimaksud merupakan tatanan prosedur dan maknisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain.

Maka perlu dilakukan bimbingan teknis kepada aparat Dinas yang membidangi Perindustrian serta pelaku usaha industri kecil tentang pengisian SIINas. Karena itu lah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi mengadakan SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS TATA CARA PENGISIAN DATA IKM MELALUI SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL (SIINAS) TAHUN 2023.

Kegiatan Bimtek ini dimaksudkan untuk melatih aparat Pembina Industri di Kabupaten/Kota serta para pelaku usaha Industri Kecil tentang tata cara pembuatan akun dan pengisian data SIINas untuk Industri Kecil. Dengan tujuan untuk memperbanyak aparat Pembina Industri yang dapat menyebarluaskan sekaligus menjaring Industri Kecil untuk melaksanakan kepatuhan pengisian data industry melalui SIINas.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Bapak Drs. H. Kemas Muhammad Fuad, M.Si yang dilaksanakan mulai tanggal 13 s.d 14 Maret 2023 di Hotel Ceria, Kota Jambi.

Adapun peserta kegiatan ini terdiri dari Pejabat dan Operator yang menangani aplikasi SIINas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kota se Provinsi serta Pelaku Usaha Industri Kecil (IK) yang berada di Wilayah Kota Jambi.